TANPA BERTEMU PETUGAS, SEMUA PASTI TERATASI

PERSYARATAN

# Izin Keluar Lapas HANYA DAPAT DIBERIKAN untuk Kepentingan Hal Luar Biasa sebagai berikut :

  1. Melayat Meninggal/ Membesuk Sakit Keras Ayah, Ibu, Anak, Suami, Istri, Adik/ Kakak Kandung

  2. Menjadi WALI Pernikahan Anak Kandung

  3. Membagi Warisan

# Izin Keluar Lapas Dalam Hal Luar Biasa Tidak Dapat diberikan kepada WBP dengan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.

# Izin Keluar Lapas Dalam Hal Luar Biasa Dilaksanakan dengan Pengawalan Petugas Lapas / Petugas Kepolisian

# Izin Keluar Lapas diberikan paling lama 1 x 24 Jam dan Tidak Menginap.

# Jika Warga Binaan Merupakan Tahanan, Harus Telah Mendapatkan Izin Tertulis Dari Instansi yang Menahan.

 

 

PROSEDUR

# Adanya Surat Permohonan dan Jaminan dari keluarga dengan materai 10.000 dan diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang ditujukan kepada Kalapas,

# BPKB Kendaraan bermotor atau surat tanah sebagai jaminan,

# KTP dan Kartu Keluarga Penjamin,

# Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit atau Lurah / Kepala Desa Setempat dan memiliki hubungan keluarga dengan narapidana bersangkutan sebagai berikut : Ayah, Ibu, Anak, Suami, Istri, Adik / Kakak Kandung (Untuk Melayat Meninggal Dunia),

# Kartu Keluarga / Surat Keterangan dari Kelurahan yang menerangkan hubungan keluarga dengan narapidana yang bersangkutan (Ayah, Ibu, Anak, Suami, Istri, Adik / Kakak Kandung (Untuk Melayat Meninggal Dunia dan Membesuk Sakit Keras),

# Surat Keterangan Dari Rumah Sakit / Dokter (Untuk Membesuk Sakit Keras),

# Surat Keterangan Menjadi Wali Nikah Anak Kandung dari Lurah/ Kepala Desa. (Untuk Menjadi Wali Nikah),

# Foto Copy Lembar Model N1 s.d N4 dari Kelurahan (Untuk Menjadi Wali Nikah),

# Surat Keterangan akan berbagi waris dari Para Ahli Waris dengan diketahui oleh Lurah / Kepala Desa (Untuk Berbagi Warisan).



FORMULIR IJIN LUAR BIASA

UNDUH




Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

Prosedur :

  1. Narapidana membuat surat permohonan secara tertulis dari keluarga yang dilampiri surat jaminan dan surat keterangan keperluan pengajuan cuti mengunjungi keluarga yang didukung dengan keterangan yang diketahui oleh Lurah tempat tinggal (domisili) narapidana
  2. Permohonan tersebut diajukan kepada Kalapas kemudian petugas yang ditunjuk oleh Kalapas akan mengadakan survey lapangan untuk mencari fakta atas permohonan tersebut
  3. Kemudian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan menyidangkan permohonan cuti tersebut secara berjalan
  4. Setelah itu dengan adanya persetujuan dari Kalapas yang terlebih dahulu melaporkan permohonan CMK ini kepada Kepala Kantor Wilayah 1 bulan sebelum pelaksanaannya
  5. Dengan adanya persetujuan dari Kalapas atau Permohonan CMK bagi narpidana tersebut, narapidana berhak mendapatkan CMK dengan pengawalan, pengamanan dan pengawasan petugas
  6. Selain permohonan CMK dipegang oleh Lapas juga harus diberikan salinannya Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Syarat :

  1. Narapidana membuat surat permohonan secara tertulis dari keluarga yang dilampiri surat jaminan dan surat keterangan keperluan pengajuan cuti mengunjungi keluarga yang didukung dengan keterangan yang diketahui oleh Lurah tempat tinggal (domisili) narapidana
  2. Permohonan tersebut diajukan kepada Kalapas kemudian petugas yang ditunjuk oleh Kalapas akan mengadakan survey lapangan untuk mencari fakta atas permohonan tersebut
  3. Kemudian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan menyidangkan permohonan cuti tersebut secara berjalan
  4. Setelah itu dengan adanya persetujuan dari Kalapas yang terlebih dahulu melaporkan permohonan CMK ini kepada Kepala Kantor Wilayah 1 bulan sebelum pelaksanaannya
  5. Dengan adanya persetujuan dari Kalapas atau Permohonan CMK bagi narpidana tersebut, narapidana berhak mendapatkan CMK dengan pengawalan, pengamanan dan pengawasan petugas
  6. Selain permohonan CMK dipegang oleh Lapas juga harus diberikan salinannya Kepala BAPAS.

 

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Syarat Substantif :

  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya
  2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
  4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
  5. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan
  6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi

Syarat Administratif :

  1. Salinan putusan/Ekstrak vonis
  2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
  3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana ybs
  4. Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga
  5. Justice Collaborator (pidana diatas 5 tahun kasus Narkotika)
  6. Surat keterangan dari Dokter
  7. Salinan Daftar huruf F
  8. Daftar perubahan
  9. Salinan kartu pembinaan
  10. Laporan hasil sidang TPP

 

Untuk Warga Negara Asing :

  1. Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
  2. Surat Rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi